TRANSAKSI ONLINE: Pengertian, Jenis dan Prosedur Transaksi Online
Pada masa sekarang jual beli sudah tidak lagi harus dilakukan dengan tatap muka secara langsung, melainkan dilakukan secara online. berbagai macam barang dagangan pun diperjualbelikan di berbagai blog maupun situs belanja online yang terdapat di internet, ada keuntungan dengan adanya transaksi ini salah satunya mempermudah pembeli dalam memilih barang. Walaupun demikian dalam melakukan transaksi online juga harus memperhatikan etika dalam mengelola informasi agar aman dalam menjalankan jual beli, karena semua memiliki ketentuan hukum yang telah diatur oleh pemerintah.
Selain mengacu pada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Internet dan Transaksi Elektronika diatas, ada beberapa peraturan atau undang-undang yang mengikat dan dapat dijadikan sebagai acuan payung hukum dalam kegiatan bisnis e-commerce diantaranya:
1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana
2) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana
3) Kitab Undang-undang Hukum Perdata
4) Kitab Undang-undang Hukum Acara Perdata
5) Kitab Undang-undang Hukum Dagang
6) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1997 Tentang Dokumen Perusahaan
7) Undang-undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang
8) Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
9) Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi
10) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
11) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
12) Peraturan Pemerintah RI Nomor 48 Tahun 1998 Tentang Pendirian Perusahaan Perseroan dibidang Perbankan
13) Undang-undang dan peraturan lainnya yang terkait kejahatan e-commerce
Jika aktivitas transaksi antara pembeli dan penjual bisa dilakukan secara efektif dan efisien secara online, maka segala aktivitas pekerjaan kantor hingga kegiatan evaluasi pekerjaan kantor atau perusahaan akan lebih mudah melakukan rapat melalui teleconference, yang bisa dilakukan dimanapun dan kapanpun tanpa terkendala oleh banyaknya aktivitas maupun jarak demi kelancaran produktivitas kerja perusahaan.
Transaksi Online |
A. Pengertian Transaksi Online
Transaksi adalah suatu kegiatan yang dilakukan seseorang dan dapat menimbulkan perubahan terhadap harta atau keuangan, baik itu bertambah maupun berkurang.
Online adalah Segala kegiatan yang dilakukan didunia maya.
Jadi, kesimpulan pengertian dari transaksi online adalah transaksi yang dilakukan penjual dan pembeli secara online melalui media internet, tanpa adanya pertemuan secara langsung antara penjual dan pembeli.
Online adalah Segala kegiatan yang dilakukan didunia maya.
Jadi, kesimpulan pengertian dari transaksi online adalah transaksi yang dilakukan penjual dan pembeli secara online melalui media internet, tanpa adanya pertemuan secara langsung antara penjual dan pembeli.
B. Regulasi/ UU ITE
Transaksi online di Indonesia sudah menjadi kebutuhan masyarakat dengan memanfaatkan internet sebagai tempat membuka usaha online, begitu banyaknya usaha online. Pemerintah perlu memberikan aturan hukum yang termuat dalam Undang-undang Internet dan Transaksi Elektronik (ITE), yaitu Undang-undang No. 11 Tahun 2008
Ada beberapa pasal yang mengatur tentang transaksi online. diantaranya:
Pasal 2
|
:
|
Undang-undang ini berlaku untuk setiap Orang yang melakukan
perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini, baik yang berada
di wilayah hukum Indonesia maupun diluar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/ atau di
luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
|
|
Pasal 9
|
:
|
Pelaku usaha yang menawarkan produk melalui Sistem Elektronik
harus menyediakan informasi yang lengkap dan benar berkaitan dengan syarat
kontrak, produsen dan produk yang ditawarkan.
|
|
Pasal 10
|
:
|
(1)
(2)
|
Setiap pelaku usaha yang
menyelenggarakan Transaksi Elektronik dapat di sertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi
Keandalan.
Ketentuan mengenai pembentukan
Lembaga Sertifikasi Keandalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
|
Pasal 18
|
:
|
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
|
Transaksi Elektronik yang
dituangkan ke dalam Kontrak Elektronik mengikat para pihak.
Para pihak memiliki kewenangan
untuk memilih hukum yang berlaku bagi Transaksi Elektronik internasional yang
dibuatnya.
Jika para pihak tidak melakukan
pilihan hukum dalam Transaksi Elektronik internasional, hukum yang berlaku
didasarkan pada asas Hukum Perdata Internasional.
Para pihak memiliki kewenangan
untuk menetapkan forum pengadilan, arbitrase, atau lembaga penyelesaian
sengketa alternatif lainnya yang berwenang menangani sengketa yang mungkin
timbul dari Transaksi Elektronik internasional yang dibuatnya.
Jika para pihak tidak melakukan
pilihan forum sebagaimana. dimaksud pada ayat (4), penetapan kewenangan
pengadilan, arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya
yang berwenang menangani sengketa yang mungkin timbul dari transaksi
tersebut, didasarkan pada asas Hukum Perdata Internasional.
|
Pasal 20
|
:
|
(1)
(2)
|
Kecuali
ditentukan lain oleh para pihak, Transaksi Elektronik terjadi pada saat
penawaran transaksi yang dikirim Pengirim telah diterima dan disetujui
Penerima.
Persetujuan
atas penawaran Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
dilakukan dengan pernyataan penerimaan secara elektronik.
|
Pasal 21
|
:
|
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
|
Pengirim
atau Penerima dapat melakukan Transaksi Elektronik sendiri, melalui pihak
yang dikuasakan olehnya, atau melalui Agen Elektronik.
Pihak
yang bertanggung jawab atas segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi
Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur.sebagai berikut:
a. jika dilakukan sendiri,
segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik menjadi tanggung
jawab para pihak yang bertransaksi.
b. jika dilakukan melalui
pemberian kuasa, segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik
menjadi tanggung jawab pemberi kuasa; atau
c. jika dilakukan melalui Agen
Elektronik, segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik
menjadi tanggung jawab penyelenggara Agen Elektronik.
Jika
kerugian Transaksi Elektronik disebabkan gagal beroperasinya Agen Elektronik
akibat tindakan pihak ketiga secara langsung terhadap Sistem Elektronik,
segala akibat hukum menjadi tanggung jawab penyelenggara Agen Elektronik.
Jika
kerugian Transaksi Elektronik disebabkan gagal beroperasinya Agen Elektronik
akibat kelalaian pihak pengguna jasa layanan, segala akibat hukum menjadi
tanggung jawab, pengguna jasa layanan.
Ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam hal dapat dibuktikan
terjadinya keadaan memaksa, kesalahan, dan/atau kelalaian pihak pengguna
Sistem Elektronik.
|
Pasal 22
|
:
|
(1)
(2)
|
Penyelenggara
Agen Elektronik tertentu harus menyediakan fitur pada Agen Elektronik yang dioperasikannya
yang memungkinkan penggunanya melakukan perubahan informasi yang masih dalam
proses transaksi.
Ketentuan
lebih lanjut mengenai penyelenggara Agen Elektronik tertentu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
|
Pasal 30
|
:
|
(1)
(2)
(3)
|
Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer
dan/atau. Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer
dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer
dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos,
melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
|
Pasal 46
|
:
|
(1)
(2)
(3)
|
Setiap
Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Setiap,
Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp 700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
Setiap
Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
|
1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana
2) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana
3) Kitab Undang-undang Hukum Perdata
4) Kitab Undang-undang Hukum Acara Perdata
5) Kitab Undang-undang Hukum Dagang
6) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1997 Tentang Dokumen Perusahaan
7) Undang-undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang
8) Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
9) Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi
10) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
11) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
12) Peraturan Pemerintah RI Nomor 48 Tahun 1998 Tentang Pendirian Perusahaan Perseroan dibidang Perbankan
13) Undang-undang dan peraturan lainnya yang terkait kejahatan e-commerce
C. Jenis-jenis Transaksi Online
Dilihat dari cara pembayarannya, Di Indonesia ada tiga transaksi online yang populer. Diantaranya:
- Transfer antar Bank, transaksi yang paling umum dan simpel dilakukan. Prosesnya adalah pertama pembeli mengirim dana ke rekening penjual, begitu dana masuk penjual mengirim barang kepada pembeli.
- Cash On Delivery (COD), Cara ini masih dibilang cara konvensional karena jual beli dilakukan secara langsung dengan jarak atau lokasi yang dekat, biasanya penjual menggunakan perantara atau diwakilkan oleh kurir.
- Rekening Bersama, metode pembayaran dengan menggunakan pihak ke tiga (Lembaga keuangan yang ditunjuk). Prosesnya adalah pembeli mentransfer dana ke rekening bersama, setelah itu penjual mengirim barang yang dipesan. Setelah terbukti aman dan barang sampai ke pembeli, lembaga mencairkan dana pembelian kepada si penjual.
D. Prosedur Transaksi Online
1. Tata Cara Penjual dan Pembeli Online
- Barang yang dijual milik sendiri
- Berikan keterangan produk yang jelas dan detail
- Tetapkan harga dan statusnya (Harga Pas, Nego atau barter)
- Selalu gunakan pihak ketiga untuk keamanan toko online, Seperti Market Place
2. Tata Cara Pembeli Online
- Pilihlah barang yang berkualitas dengan harga murah
- Gunakan alat komunikasi
- Memanfaatkan jasa rekening bersama
- Selalu tanyakan kelengkapan barang kepada penjual sebelum terjadi kesepakatan
3. Tata Cara pemesanan dan Pembelian
- Mencari produk yang diinginkan
- Pilih produk dan perhatikan keterangan produk
- Masukkan produk ke troli atau keranjang belanjaan
- Selesaikan pembelian dengan cara Klik Checkout
- Isi informasi data pembeli: alamat, Ekspedisi, dan metode pembayaran
- Klik Pesan
- Silahkan lakukan pembayaran, dan lakukan konfirmasi pembayaran
- Barang akan dikirim ke alamat pembeli
4. Cara atau Metode Pembayaran Transaksi Online
- Transfer Manual via Bank
- Kartu Debit
- Kartu Kredit
- PayPal (Bank yang disediakan untuk transaksi online digunakan didalam negeri maupun luar negeri)
- Pembayaran melalui minimarket
- Fitur Saldo (fitur yang disediakan oleh platfon market place)
- Menggunakan Pulsa
Jika aktivitas transaksi antara pembeli dan penjual bisa dilakukan secara efektif dan efisien secara online, maka segala aktivitas pekerjaan kantor hingga kegiatan evaluasi pekerjaan kantor atau perusahaan akan lebih mudah melakukan rapat melalui teleconference, yang bisa dilakukan dimanapun dan kapanpun tanpa terkendala oleh banyaknya aktivitas maupun jarak demi kelancaran produktivitas kerja perusahaan.
Sangat mudah dipahami
ReplyDelete