ETIKA/ TATA KRAMA WARGA DIGITAL
Dunia maya
dengan dunia nyata tidak jauh berbeda, meskipun tidak bertemu secara langsung,
Namun etika berkomunikasi harus tetap dikedepankan.
Internet untuk saat ini merupakan kebutuhan seseorang dalam melakukan banyak hal,
seperti berbagi data dan informasi, berkomunikasi dengan kawan,
mengomentari hal-hal yang anda lihat secara daring, mengerjakan tugas, belajar
maupun bekerja dengan menggunakan teleconference,
serta melakukan transaksi online dan
sebagainya. Jika salah satu saja anda lakukan, maka anda termasuk warga
digital.
Warga
digital adalah orang yang sadar hal baik, kurang baik maupun tidak baik,
menunjukkan kecerdasan perilaku teknologi dan membuat pilihan yang tepat dalam
mengunakan teknologi, memanfaatkan IT untuk membangun komunitas, bekerja dan
berekreasi. Umumnya para pengguna memiliki pengetahuan dan kemampuan IT untuk
berkomunikasi dengan mengekspresikan ide atau gagasan, contoh bermain media
sosial, menulis blog, atau bergabung di forum lainnya. Namun ada kewajiban yang
harus dilakukan untuk menjaga etika dan tata krama serta tanggung jawab dalam
berperilaku didunia maya.
A. Komponen Warga Digital
Seiring berkembangnya zaman, usia
tidak lagi menjadi penghalang dalam mengakses internet, kebutuhan bekerja dan
belajar sudah menjadi hal biasa pada saat ini. Dilihat dari lingkungan dan
kebutuhan, warga digital memiliki pemanfaatan dan penerapan berdasarkan
lingkungannya, diantaranya:
1. Lingkungan Belajar dan Akademis
a. Akses Digital, mencari informasi atau bergabung
dalam forum komunitas pelajar merupakan hak yang sama bagi para pelajar di dalam
lingkungan akademis. Akan tetapi setiap orang harus belajar menghormati hak
masing-masing.
b. Komunikasi Digital, merupakan salah satu
cara untuk bertukar informasi dan ide, baik pribadi maupun forum. Ada banyak
fasilitas atau media komunikasi (Seperti: e-mail,
chatting, forum, Weblog atau media
lainnya) yang bisa digunakan. Namun sebagai warga digital harus bisa mengetahui
kelebihan dan kelemahan masing-masing media, agar bisa memilih media mana yang
sesuai dengan kebutuhan.
c. Literasi Digital, adalah salah satu informasi
aktual yang bisa diakses dengan mudah dalam waktu singkat, dengan pemanfaatan
teknologi di harapkan para pelajar dan pengajar bisa dengan muda mencari dan
memproses data, dimana saja dan kapan saja.
2. Lingkungan Sekolah dan Tingkah Laku
a. Hak Digital, merupakan hak atas privasi,
kebebasan berpendapat dan lain sebagainya. Namun ada aturan hukum dan kaidah
tata krama yang perlu diperhatikan agar pemanfaatan teknologi bisa digunakan secara
benar. Contoh: Pembajakan karya, Menyebar informasi hoax, atau berkomentar
untuk memancing emosi.
b. Etiket Digital, atau tata krama/ aturan di dunia
maya pada setiap postingan atau komentar harus dilakukan untuk menjaga
perasaan dan pengguna lainnya. Maka gunakan
secara bijak dan bertanggung jawab dalam memanfaatkan teknologi.
c. Keamanan Digital, dengan merahasiakan username
dan password, merahasiakan info pribadi, mem back-up
data menginstal antivirus merupakan salah satu cara untuk menjaga agar
informasi yang kita miliki tidak mudah diakses oleh orang-orang yang tidak
bertanggung jawab.
3. Kehidupan Anda diluar lingkungan Sekolah
a. Hukum Digital, atau hukum cyber di Indonesia dapat
dikategorikan menjadi 5 aspek: hak cipta, Merek dagang, Pencemaran nama baik,
Privasi dan yurisdiksi dalam ruang cyber. Jika melanggar warga digital akan
dikenai sanksi hukum, Contoh: plagiatisme, mengirim spam, meretas informasi,
mengunduh musik ilegal atau mencuri identitas orang lain.
b. Transaksi Digital, atau transaksi online
memiliki keuntungan dan resiko masing-masing, Sebagai warga digital kita harus lebih
teliti dan berhati-hati dalam sebelum melakukan transaksi, agar bisa merasakan
manfaat dunia maya.
c. Kesehatan Digital, yang dimaksud adalah
dapat membatasi diri dari kecanduan teknologi
agar kesehatan mata, telinga, tangan, otak maupun tubuh tetap terjaga. Untuk
menjaga kesehatan, gunakanlah teknologi secara bijak dan sesuai dengan
kebutuhan.
B. Akronim Pengingat “T. H. I. N. K”
Sebagai warga digital,
sebelum memposting atau berkomentar di media sosial, anda perlu mengingat
T.H.I.N.K akronim dari:
§
Is it True (Benarkah?)
§
Is it Hurtful (Menyakitankah?)
§
Is it Illegal (Ilegalkah?)
§
Is it Necessary (Pentingkah?)
§
Is it Kind (Santunkah?)
C. Menggunakan Internet dengan Aman
1. Lindungi perangkat dan akun untuk menjaga keamanan data pribadi anda.
Seperti: pasang antivirus, menggunakan flash drive dengan hati-hati, pertimbangkanlah
sebelum membuka lampiran atau alamat situs tertentu yang dikirim melalui email
atau pesan singkat pada media sosial.
2. Berperilaku baik, bersimpati terhadap teman, jangan hanya sebagai
pengamat. Serta tidak membagikan informasi pribadi tanpa izin.
3. Berhati-hati dalam membagikan informasi, foto, video atau informasi
pribadi lainnya, karena rekam jejak digital akan tersimpan hingga tahun
mendatang.
4. Bergabung dengan cerdas, jujur dan berhati-hati dengan mematuhi aturan atau
tata kerama seperti: Tidak melakukan copy paste tanpa izin, bergabung dengan jejaring
sosial sesuai dengan usia dan hindari bertemu dengan orang asing secara
pribadi.
D. Etika dalam Menggunakan Surat Elektronik (E-mail)
1. Tidak mengirim lampiran (attachment terlalu besar (Lebih dari 512kb)
2. jangan mengirim surat lanjutan (forward) surat elektronik tanpa berfikir
kegunaan bagi orang yang dituju
3. Selalu isi kolom subjek
4. Mengutip tulisan orang lain hanya seperlunya saja, Jangan mengutip
tulisan seluruhnya, seperti:
§
Ketika menjawab surat, kutip pada bagian yang akan kita tanggapi, agar
lebih jelas dan tidak memakan waktu.
§
Mengutip tulisan, ingat hak cipta dan kutip sesedikit mungkin serta berikan
rujukan tulisan aslinya
5. Tidak menggunakan huruf kapital karena berkesan BERTERIAK
6. Gunakan tulisan dengan santun, agar berkesan dan tersampaikan sesuai
dengan maksud
0 Response to "ETIKA/ TATA KRAMA WARGA DIGITAL"
Post a Comment
Terima Kasih sudah berkunjung di blog sederhana ini, Silahkan berkomentar dengan bijak dan sesuai dengan topik.